Kota BatuMalang Raya

Tak Bayar Cicilan Rp 3 Miliar, Cleaning Servis Pemkot Batu Ditahan

AMEG – Seorang pegawai honorer Pemkot Batu berinisial ES ditahan  Satreskrim Polres Batu atas dugaan  penggelapan dan penipuan jual beli handphone. Korbannya bernama Kasiati (51), warga Jalan Hasanudin, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. 

Kuasa hukum Kasiati, M. S Alhaidary menjelaskan, kliennya adalah seorang penjual handphone. Namun tidak berjualan di toko hanya berjualan di rumah semacam grosiran. 

Ihwal terjadinya perkara, diawali ES  mengambil handphone dengan cara kredit untuk dijual lagi. Pengambilan handphone yang dilakukan secara bertahap, nilainya mencapai Rp 5 miliar lebih. 

Baca Juga

Dari total Rp 5 miliar, sudah ada yang dibayar dengan dicicil “Namun masih menyisakan  Rp 3 miliar,” terang Alhaidary kepada ameg.id, Sabtu (19/6/2021). 

Ketika sisa utang menyisakan Rp 3 miliar, ES sangat sulit dihubungi dan dicari. Bahkan, tidak ada komunikasi sama sekali dengan Kasiati. Dengan adanya hal tersebut maka Kasiati melaporkan ke Polres Batu. 

“Laporan kami masukkan ke Polres Batu sekitar awal tahun 2021 lalu. Saat ini tahapnya sudah masuk dalam proses penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Polres Batu. Sedangkan terlapor E juga telah ditahan di Polres Batu,” jelas Alhaidary. 

Dijelaskan,  perkara ini sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut  sudah dikirimkan ke kejaksaan dan sudah masuk. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. 

Sementara  Kasiati menceritakan, peristiwa tersebut bermula pada awal tahun 2018.  ES bersama  ibunya berinisial II datang ke rumah Kasiati. Kedatangan ES dan II bermaksud  membeli handphone untuk dipakai  sendiri. 

Setelah pengambilan  pertama, ES datang lagi untuk mengambil barang. Jika yang pertama untuk diri sendiri, kedatangan kedua katanya akan dijual ke temannya yang ada di tempa kerja. Kebetulan dia bekerja di Balai Kota Among Tani sebagai cleaning servis,” terang Kasiati. 

Setelah pengambilan ke dua, giliran ES bersama suaminya inisial K datang untuk mengambil handphone  lagi. Barang itu  akan dijual ke rekan kerja suaminya. Setelah berulang kali  nengambil barang, Kasiati tidak pernah dibayar. 

Kata Kasiati, pengambilan barang terbanyak terjadi pada tahun 2020. Total uangnya mencapai Rp 3,5 miliar.  Jika ditotal sejak melakukan pengambilan pertama pada tahun 2018,  barang yang diambil mencapai Rp 5 miliar lebih. 

“ES sempat melakukan pembayaran dengan mencicil. Hingga totalnya tersisa Rp 3.463.000.000. Setelah itu ES malah hilang kontak, tepatnya sekitar bulan Agustus tahun 2020,“ ungkap Kasiati. 

Mengenai proses pemeriksaan di Mapolres Batu pada Sabtu (19/6/2021), Kasiati telah dimintai data kerugian.  Proses pemeriksaan mulai pukul 12.00 hingga 18.30 WIB. Selain ES. K dan II juga turut dilaporkan ke pihak berwajib. 

“Saya melaporkan ketiganya. Karena mereka semua juga turut melakukan pengambilan barang,” tutur Kasiati. 

Dalam proses pemeriksaan, Kasiati  didamping  penasihat hukum dari M. A. Alhaidary Law Firm & Partner’s, Muhammad Robah. 

“Selain ES, suaminya K dan ibunya II juga ikut menjadi terlapor. Namun hingga saat ini masih belum dipanggil,”  terang Robah. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan telah melakukan penahan terhadap terduga ES akibat dugaan kasus penipuan. “Benar, kami sudah melakukan penahanan terhadap ES,” katanya. (*) 


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button