Kabupaten Malang

Tekan Angka Pekerja Migran, Perlu Solusi Lintas Sektor

AMEG – Tingginya angka pekerja migran (PMI) asal Kabupaten Malang memang tak bisa dilarang. Akan tetapi, hal ini bisa ditekan untuk tidak terlalu signifikan jumlahnya.

Anggota Komisi IV (Kesra) DPRD Kabupaten Malang, Abdul Rokhin berpandangan, menjadi pekerja migran semestinya bukan pilihan satu-satunya bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan untuk penghidupannya.

“Kalau kami mengimbau, jadi pekerja migran itu pilihan kedua, ketika kondisi (perekonomian) darurat,” komentar Rokhim, Jumat (11/3/2022) malam.

Baca Juga

Pertimbangan lainnya, lanjut Rokhim, ketika memang pekerja migran ingin mencari modal lebih cepat, dari gaji yang lebih besar di luar negeri. Karena itu pula, menjadi pekerja migran tidak harus selamanya bekerja jauh dari keluarganya.

Abdul Rokhim juga menegaskan, perlu ada pemikiran bersama yang dibangun untuk bisa menekan tingginya pekerja migran dari Kabupaten Malang ini.

Salah satunya, dengan membangun jejaring komunikasi lintas sektor yang sama-sama memikirkan agar menjadi alternatif solusinya.

“Komunikasi adanya kesempatan kerja perlu lebih dimaksimalkan secara terbuka dari OPD terkait. Termasuk, peluang yang bisa didapatkan dari masuknya investasi perusahaan baru,” tegas politisi Fraksi PKB ini.

Ia lalu mencontohkan, investasi yang masuk dari perijinan penanaman modal. Menurutnya, kepada investor bisa dikomunikasikan kebutuhan lapangan pekerja bagi warga lokal. Seperti halnya, perlunya zonasi yang mengutamakan pekerja untuk warga setempat.

Tujuan sinergi yang dibangun ini, lanjut Rokhim, salah satunya sebagai cara mengurangi pengangguran di dalam negeri warga setempat.

“Fakta ini menjadi PR bersama. Kalau ada (kebuntuan) yang menjadi keluhan terkait masalah ini, akan menjadi aspirasi yang pasti akan kami tindaklanjuti ketika sudah dikomunikasikan,” tandasnya. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button