Kabupaten Malang

Tekan Perkara Narkoba, Tiga Desa Menjadi Besa Bersinar

AMEG – Tiga desa ditetapkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Kabupaten Malang tahun 2022 ini. Ketiganya masuk daerah rawan dengan angka kasus penyalahgunaan narkoba tinggi.

“Tahun ini dibentuk lagi tiga Desa Bersih Narkoba. Sasarannya di daerah yang dinilai rawan dan punya bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Ketua BNN Kabupaten Malang, Letkol (Laut) Candra Hermawan, SH M.Tr Hanla MM, Selasa (31/5/2022) sore.

Desa Bersinar ini adalah Desa Ngadilangkung Kepanjen, Tambakasri Tajinan, dan di Gondanglegi.

Baca Juga

Menurut Candra, kategori rawan ini dilihat dari angka kasus penyalahguna maupun peredaran narkoba tertinggi yang terjadi di wilayah tersebut.

“Desa Bersinar ini diberi intervensi oleh BNN, mulai deteksi dini hingga upaya rehabilitasi penyalahguna narkoba. Warga masyarakatnya bisa turut andil mencegahnya,” jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut Candra, warga di Desa Bersinar banyak diberi sosialisasi dan bimbingan khusus. Dengan juga diberi SK Bupati, Desa Bersinar juga bisa melakukan kegiatan menggunakan Dana Desa yang dipunyai.

Letkol (Laut) Candra berharap, desa yang ditetapkan jadi Desa Bersih Narkoba ini menjaga komitmen untuk meminimalisir angka kasus narkoba di wilayahnya.

“Masyarakat harus juga mau mengawasi, bahkan melaporkan jika ada kasus. Jadi, warga bisa menjadi informan (spionase) yang tetap dilindungi,” tandasnya.

Selama 2021 lalu, menurutnya tercatat 400-an kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Sebelumnya, ada tiga desa ditetapkan Desa Bersinar. Yakni, Desa Sengguruh Kepanjen, Mulyoagung Dau, dan Bangelan Ngajum.

Saat Deklarasi NKRI di Universitas Negeri Malang, Senin (30/5/2022), ketiganya mendapatkan penghargaan dari Kepala BNN Pusat. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button