Categories: Nasional

Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut

AMEG – Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian akhirnya dicabut.

Kepastian pencabutan telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, atas nama Kapolri.

“Ya benar sudah dicabut,” kata Argo, saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/21).

Baca Juga

Pada telegram ity tertulis, kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

Argo juga mengatakan, pihaknya  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya awak media atau insan pers, apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram itu.

Jenderal bintang dua itu memastikan, pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” pungkasnya.(ar)

rmol

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.