Regional

Terungkap Rp 14 Miliar Masuk Kantong Pejabat Forkopimda Jember

AMEG – Kerugian keuangan negara dari anggaran penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember hingga mencapai Rp107 Miliar, tenyata Rp 14 Miliar ditemukan mengalir ke sejumlah pejabat.

Tak hanya Bupati dan Wakil Bupati, sejumlah pejabat Forkopimda juga ikut kecipratan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Covid-19 DPRD Jember, yang membahas dugaan penyalahgunaan anggaran pemakaman jenazah Covid-19 yang bersumber dari APBD 2020 Jember. Kini kasusnya sudah ditangani Polres Jember.

Baca Juga

Dalam kesempatan itu, Miftahul Rahman, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) memaparkan, soal temuan data terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.

“Di era Bupati Samsul Hadi Siswoyo, ada temuan Rp 18 Miliar, APH langsung bergerak. Kejaksaan tinggi langsung membuat tim penyelidikan dan akhirnya mantan Bupati mendapat ganjaran hukuman penjara 6 tahun,” ungkap Miftahul Rahman, di ruang Banmus DPRD Jember.

Miftahul heran, saat ini ada temuan tim auditor jika Kabupaten Jember mengalami kerugian negara senilai Rp 107 miliar, namun APH diam. “Sebagian anggaran Rp 107 miliar tersebut diduga Rp 14 miliar masuk ke kantong pejabat. Diantaranya, Bupati, Wabup, Dandim, Kajari hingga ketua pengadilan,” pungkasnya.

Kustiono, anggota FK-LSMnya lain menambahkan, SK yang ia ketahui hanya 3 SK saja. “Jika kemarin ramai terkait pemberitaan honor bupati dan pejabat senilai Rp 282 juta, sementara ini Rp 14 miliar,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, David Handoko Seto kaget dengan temuan FK-LSM. “Saya minta kopi data temuan FKLSM, rencananya kita akan melaporkan temuan tersebut ke Ketua DPRD,” tuturnya.

“Temuan ini akan kami laporkan kepada ketua DPRD agar hal tersebut dilaporkan ke pihak APH untuk ditindaklanjuti,” pungkas David. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayugo
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button