Hot News

Tiga ‘Jaksa’ Gadungan Diserahkan Kejari, Rugikan Korban hingga Rp 2 Miliar

AMEG – Tiga orang yang mengaku jaksa alias jaksa gadungan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022) siang.

Pemeriksaan tiga tersangka jaksa gadungan ini dilakukan berikut barang bukti kejahatan. Ada setidaknya 19 barang bukti hasil pemeriksaan Polres Malang yang diperiksa tim jaksa penuntut umum (JPU).

Diantaranya, lima seragam jaksa, surat kuasa, tanda terima berlogo dan berstempel kejaksaan, sejumlah SIM dan beberapa atribut jaksa lainnya.

Baca Juga

Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tiga JPU, dilakukan keterangan pers gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH MH, dan didampingi Kasi Intelijen, Suwaskito Wibowo SH.

Tiga tersangka tersebut adalah Fitris Rizki Aprilia, Dian Tri Mahardini, dan Riyo Pratama. Masing-masing pelaku diperiksa JPU Ary Kuswandi SH, Anjar Rudi SH, dan Rendy Aditya SH.

Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti, melalui Kasi Intelijen Suwaskito Wibowo mengungkapkan, tiga tersangka sebelumnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik Polres Malang. Ketiganya lalu diserahkan kepada Kejari untuk kembali dilakukan pemeriksaan oleh JPU.

design: ameg.id

“Ketiganya ditangkap di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kejahatan mereka telah menimbulkan kerugian banyak korban hingga sejumlah Rp 2 miliar lebih. Ini di wilayah Kabupaten Malang saja,” jelas Kasi Intel Kejari, Suwaskito Wibowo, Kamis (12/5/2022) sore.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka diduga berpindah-pindah tempat, dan dilakukan sejak Desember 2019 lalu.

“Kami juga menyita ATM tersangka pelaku berisi uang sejumlah Rp 30 juta,” imbuh Suwaskito.

Usai diperiksa, ketiga jaksa gadungan ini langsung ditahan di ruang tahanan Kejari. Selanjutnya, perkara mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

“Kami tahan, dan dalam waktu 14 hari ke depan bisa dilimpahkan perkaranya ke pengadilan. Kejahatan yang mereka lakukan adalah dugaan penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Akibat dugaan kejahatan yang telah dilakukan, mereka terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dari pemeriksaan penyidik Polres Malang.

Kasi Intelijen Suwaskito menambahkan, ada kemungkinkan pasal yang disangkakan berkembang dengan ancaman lebih berat.

“Sementara ini sesuai BAP kepolisian. Tetapi, bisa jadi korban lebih banyak dan tidak masuk dalam laporan ke polisi. Kami terbuka jika ada pengaduan baru dari masyarakat yang merasa dirugikan kejahatan mereka,” pungkasnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button