Kabupaten Malang

Tol Kepanjen-Tulungagung Lewati 12 Desa, Ini Nama Desanya

AMEG – Rencana pembangunan jalan tol Kepanjen (Kabupaten Malang) -Tulungagung resmi disosialisaikan di Kepanjen, Senin (21/2/2022).

Rencana tol Kepanjen-Tulungagung dipaparkan pihak konsultan PT Rentjana Djaya, pemrakarsa pembangunan jalan tol tersebut.

Melalui konsultasi publik, pihak pemrakarsa tengah menyusun studi kelayakan tol lintas selatan ini. Lahan di 12 desa bakal terkena pembangunan proyek nasional ini.

Baca Juga

“Sosialisasi dalam konsultasi publik ini masih tahapan awal, untuk studi kelayakan dari proyek tol ini. Hasilnya, nanti untuk mendukung dokumen Amdal terkait yang terdampak pembangunan,” jelas Rediti Andhikadany, konsultan dari PT Rentjana Djaya, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, persiapan realisasi proyek tol Kepanjen-Tulungagung masih cukup panjang. Bisa saja dilaksanakan pada 2023 atau bahkan tahun 2024 mendatang.

Konsultasi publik pembangunan jalan tol Kepanjen-Tulungagung. (Foto: amin/ameg.id)

Namun begitu, tahap survei pembebasan dan pengadaan lahan sudah disiapkan dalam waktu dekat.

“Peta ruas jalan dan lokasi terdampak tol bisa saja nanti berubah. Tergantung pula, seperti apa revisi RTRW di Kabupaten Malang,” ungkap Rediti.

Rencananya, tol Kepanjen-Tulungagung dibangun sepanjang kurang lebih 99,189 kilometer.

Akses jalan tol melewati Kepanjen-Blitar-Tulungagung. Ruas akses tol di Kabupaten Malang sepanjang kurang lebih 30,38 kilometer dan melintas lahan di 12 desa.

Sejumlah 12 desa terdampak akses jalan tol tersebar di tiga kecamatan. Yakni, Pagelaran, Pagak dan Kalipare. Enam desa berada di Kalipare, yakni desa Arjosari, Arjowilangun, Kalipare, Sumberpetung, Sukowilangun dan Tumpakrejo.

Berdasarkan perencanaan, pembangunan ruas jalan Tol Kepanjen-Tulungagung membutuhkan lebar lahan hingga 80 meter. Ini sudah termasuk bahu jalan hingga fasilitas penunjang untuk ruas tol.

Digelarnya konsultasi publik ini menyusul telah diterbitkannya surat Kementerian PUPR tertanggal 31 Januari 2022 lalu. Selain pihak OPD terkait, juga diundang perwakilan pemerintah desa terdampak dan pemerhati lingkungan. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button