AMEG.ID, Kabupaten Malang – Koordinator LBH Malang Daniel Alexander Siagian menyampaikan pihaknya bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sudah mengajukan beberapa upaya hukum termasuk mendesak Komnas HAM untuk menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Melansir Malang Times, kata Daniel pihaknya melakukan audiensi bersama jajaran komisioner Komnas HAM untuk menyampaikan dua hal yang bisa jadi pertimbangan Komnas HAM menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Dua hal itu diantaranya legal opinion tentang pelanggaran HAM berat yang diprotokoli Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dan hasil riset gas air mata yang digunakan untuk memukul mundur massa saat Tragedi Kanjuruhan.
“Karena gas air mata merupakan senjata kimia yang sebenarnya dilarang penggunaannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang pelarangan bahan kimia dan senjata kimia berbahaya,” tegas Daniel. (AN-NY/MALANG TIMES)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.