Nasional

Transaksi Belum Beres, Pemilik Gedung Gugat Mantan Dosen

AMEG – Muji, mantan dosen teknik universitas terkemuka Semarang, digugat oleh pemilik tanah dangedung eks Graha Pena Semarang.  Diduga sengaja menghilang padahal punya kuwajiban mempertanggungjawabkan kuasa menjualkan office building lima lantai yang berdiri di atas tanah seluas 2.735 M2 itu.

“Tiga tahun tidak ada kabar lanjutan. Padahal gedung sudah dikuasai. Konon dijual. Ada uang muka, tapi masih kurang Rp. 8,5 miliar, terus tidak bisa dihubungi,” demikian MS Alhaidary, S.H., M.H, advokat dari Malang yg biasa dipanggil Haidary kemarin setelah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Semarang No. 301/Pdt.G/2021/PN.Smg tanggal 28 Juni 2021.

Pada tiga tahun lalu, Muji dapat kuasa menjaul gedung dan tanah yang terletak di jalan utama daerah dikenal dengan Jl. Perintis Kemerdekaan, Banyumanik Kota Semarang. 

Baca Juga

“Kalau itu dijual, kok tidak ada transaksi di notaris atau PPAT,” lanjut Haidary. Menurutnya, transaksi alih kepemilikan, harus ditandatangani oleh pemilik selaku penjual dan pembeli di hadapn PPAT. Ini tidak pernah ada,” tambahnya.

Kalau berdasar kuasa, itu tidak boleh dan dilarang oleh undang-undang. Karena kuasa mutlak selain tidak dapat dicabut,juga mengandung peralihak hak atas tanah secara terselubung.

Haidary juga melihat ada bukti kuasa mutlak yang dibuat oleh notaris atas permintaan Saudara Muhi. “Kita lihat, apakah kuasa mutlak itu dipakai sehingga pemilik sah diabaikan. Kalau itu benar, maka notaris pembuat kuasa mutlak harus ikut bertanggungjawab. Oleh karena itu, Edhi Susanto, S.H, Notaris/PPAT di Surabaya yang membuat akta Kuasa Mutlak juga ditarik sebagai tergugat dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai turut tergugat, papar Haidary. 

Bagaimana pun, menurutnya, Muji punya kewajiban atas kuasa yang diberikan. Harus  dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kalau dijual, kekurangan bayar Rp. 8,5 miliar harus dibayarkan kepada pemilik sebagai penjual. Baru kemudian pemilik tanda tangan pengalihan. Tidak boleh pemegang kuasa tanda tangan pengalihan hak. Notaris juga tidak boleh ceroboh. Baik notaris pembuat kuasa maupun notaris lain yang menetapkan transaksi jual beli atas dasar kuasa. “Itu melanggar hukum,” katanya. (*)

Sugeng Irawan

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.