911 Hot News

UMP Jatim Dipastikan Naik Tahun Depan

AMEG.ID, Surabaya – Senin (20/11/2023), Gubernur Jawa Timur – Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sudah resmi diputuskan, dan akan naik sebesar 6,13 persen.

Melansir Tribun, Hal itu sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 Tahun 2023, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa demua melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 ttentang Pengupahan.

Baca Juga

“Selain itu UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka perlu kebijakan penetapan upah minimum,” kata Gubernur Khofifah.

Menurut Khofifah, UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja, buruh supaya tidak digaji rendah. Tentunya, penentuan UMP itu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonimi untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan juga peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. (IC-BG/TRIBUN)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.