911 Hot NewsKota Malang

Warga Kabupaten Malang Bisa Urus Administrasi Kependudukan Di Kota Malang

AMEG.ID, Malang – Senin (02/10) Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, Pemkot Malang menawarkan Pemkab Malang untuk membuka stan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. jadi, warga Kabupaten Malang bisa mengurus adminduk di Kota Malang.

Melansir Radar Malang, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arid Tri Sastyawan menyampaikan, sangat mungkin kalau Pemkab Malang mendirikan stand di MPP, bahkan Pemkot Batu juga dipersilahkan. Hal itu sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga

Kata Arif, Pemkot Malang bakal memperluas MPP di tahun 2024, jadi bisa dimanfaatkan Pemkab Malang atau Pemkot Batu. Sebagai informasi, ada 28 stan di MPP. Terdiri atas perangkat daerah di Pemkot Malang, BUMD dan pihak eksternal seperti Bank Jatim dan Kementerian Agama (Kemenag). Ke depan, selain perluasan atau penambah stan, MPP juga akan dilengkapi lift. Ini untuk memudahkan masyarakat disabilitas agar bisa mengakses layanan tersebut.

”Tentu itu niat bagus dan akan kami fasilitasi. Berdirinya MPP memang diharapkan bisa melayani seluruh warga,” ujar Wahyu. (AN-BG/RADAR MALANG)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button