911 Hot News

Warga yang Melakukan Aksi Penutupan Satpas Singosari Malang, Terancam 6 Tahun Penjara

AMEG.ID, Kabupaten Malang – Dari aksi AR (65) warga Desa Jeru Kec Turen Kab Malang yang diduga sebagai otak aksi penutupan kantor Satpas Singosari pada jam 10 pagi Senin lalu (18/12) terancam 6 tahun penjara. 

Melansir Suara Malang, Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menyebut, AR disangkakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana. Diduga motif pelaku terkait dengan pembatasan larangan beraktivitas di kawasan Satpas Singosari.

Baca Juga

Kata Wisnu, tersangka itu melakukan provokasi dalam aksi protes yang dilakukan sejumlah orang di depan kantor Satpas Singosari dengan membawa spanduk bertuliskan penutupan kantor secara sepihak dan mengakibatkan masyarakat dirugikan. 

“Perbuatan pelaku di Satpas Singosari sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan penertiban SIM. Kami bergerak cepat melakukan serangkaian upaya penegakan hukum kepada pelaku,” ucapnya.(NF-MT/SUARA MALANG)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.