Nasional

Yakin Menang di PTUN

Sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan harus keluar dari KPK. Mereka dianggap “merah” dan tidak bisa dibina lagi. Dicap tidak nasionalis dan tidak berwawasan kebangsaan. Padahal para pegawai inilah yang selama ini punya andil besar dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK.

***

AMEG – Dari 51 pegawai itu, kemungkinan besar termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pegawai yang sampai kehilangan satu mata karena integritasnya dalam membongkar korupsi itu disingkirkan. Apa yang akan dilakukan Novel Baswedan dan kawan-kawannya? Berikut wawancara Harian Disway dengan SAOR SIAGIAN, kuasa hukum Novel Baswedan.

Baca Juga

Bagaimana Anda melihat keputusan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK?

Dari dulu saya sudah bilang pemecatan ini aneh. Apalagi sekarang berkembang ada 51 yang tidak lulus. Ada juga yang dipertimbangkan. Nah ini kami tidak tahu parameternya seperti apa. Kalaupun alasannya karena radikal, ini jangan-jangan sebuah tuduhan yang tidak jelas. Sama seperti cap komunis pada orde baru. Kalau ini berkembang, kasihan juga yang dipecat. Bisa-bisa dia tidak dapat pekerjaan lagi.

Langkah apa yang akan diambil Novel Baswedan Cs?

Kami masih menkaji langkah apa yang hendak diambil. Ada bermacam-macam sebenarnya. Salah satunya upaya hukum. Seperti menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi kami juga harus merumuskan putusan MK tersebut. Yang terkait tidak boleh merugikan orang lain saat TWK. Nah ini kami masih diskusikan di tim. Yang cocok ini seperti apa strateginya.

Apakah perlu langkah hukum khusus untuk Ketua KPK Firli Bahurli?

Nah itu masih kita kaji. Berdasarkan omongan teman-teman, Ketua KPK Firli Bahurli saat sosialisasi mengatakan tidak ada yang tidak lolos. Karena ini kan peralihan status. Tapi muncul peraturan ketua KPK tiba-tiba di TWK ada lulus dan tidak lulus. Sosialisasinya hampir setahun lalu. Jadi dulu itu katanya cuma ASN yang ditempatkan di KPK. Tidak ada kata gagal dalam tes ASN untuk karyawan KPK. Apalagi mereka ini yang gagal TWK tahu sendiri bagaimana kinerjanya.

Bagus sekali kan?

Seandainya langkah hukum diambil bagaimana peluangnya?

Nah ini yang sedang kami kaji. Jika kami mengambil langkah PTUN, kami yakin menang secara bukti-bukti. Seratus persen tidak ada celah kita kalah di PTUN. Tapi apakah eksekusinya dari PTUN langsung bisa dijalankan? Nah ini yang kita kaji. Bisa juga sampai ke Mahkamah Agung (MA). Kami belum bisa sebutkan langkah yang tepat seperti apa.

Apakah keputusan pemecatan tersebut melanggar hukum?

Keputusan MK itu sudah jelas. Itu adalah sebuah hukum. Pada keputusan itu tidak boleh ada satupun pegawai KPK yang dirugikan karena tes tersebut. Nah ini sudah hukum yang mengikat. Jadi harus dilaksanakan. Nah kalau dikatakan melanggar hukum atau tidak biar pengadilan yang memutuskan. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : Di's Way

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button