Kabupaten Malang

16 Pegawai Kontrak RSUD Lawang Tak Diperpanjang

AMEG – Ketua Dewan Pengawas RSUD Lawang, Tridiyah Maestuti menegaskan, sejumlah pegawai honorer RSUD Lawang tidak diperpanjang kontraknya per 1 Juli 2022.

“Istilahnya bukan PHK, ya. Karena memang berdasarkan asessmen, rasio kebutuhan pegawai saat ini (harus dievaluasi),” kata Tridiyah Maestuti, Selasa (28/6/2022) malam.

Rasio yang dimaksudkannya, merupakan analisa kebutuhan pegawai yang dibutuhkan disesuaikan dengan beban kerja pelayanan yang harus dilakukan.

Baca Juga

“Selain melihat rasio dan analisa tersebut, lalu disesuaikan pendapatan yang diperoleh RSUD Lawang sebagai BLUD yang harus membiayai kebutuhan operasional sendiri. Jadi, memang pilihan yang harus dilakukan,” jelas Tridiyah.

Sebaliknya, ia menampik jika yang dilakukan pihak RSUD Lawang sebagai keputusan serta merta atau semena-mena. Apalagi, sejak awal juga sudah ditegaskan pemerintah tidak boleh menerima honorer atau pegawai kontrak baru.

Sementara, pada saat yang sama tahun ini RSUD Lawang mendapatkan 85 CPNS dengan penempatan di RSUD Tipe C ini.

Menurut Tridiyah, perjanjian kontrak pegawai di RSUD adalah setiap 6 bulan sekali. Tiap tahun dilakukan kontrak kerja pegawai mulai Januari-Juni atau Juli-Desember.

“Tidak yang diputus kerja begitu. (Rasionalisasi) ini memang dilakukan sesuai kondisi dan analisa, melihat rasio antara jumlah pegawai dan beban kerjanya,” ulang Tridiyah. (*)

Penulis: Choirul Amin


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button