Kota Batu

92 ASN Pemkot Batu Siap-siap Menerima Sanksi Berat

AMEG – 372 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkot Batu tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur panjang Idul Fitri 1443 H.

Jika masuk semua, seharusnya terdapat 2.679 ASN yang hadir saat apel pagi. Namun peserta apel pada Senin (9/5/2022) hanya diikuti 2.267 ASN.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjabarkan, 9 orang ASN sakit, 22 orang izin, 7 orang cuti, 242 ASN dinas dalam/luar kota dan 92 ASN tanpa keterangan.

Baca Juga

Bagi 92 ASN tanpa keterangan, nantinya diberikan sanksi mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Untuk pemberian sanksi akan dilihat dulu akumulasi pelanggarannya seperti apa. Hal itu bertujuan untuk menentukan kategori pemberian sanksi, mulai sanksi ringan hingga berat,” terang Punjul, Senin (9/5/2022)..

Sanksi ringan i seperti teguran lisan atau tertulis. Teguran diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan. Jika ASN tidak masuk selama 6-7 hari akan diberikan teguran tertulis.

Bagi ASN yang tak masuk kerja selama 11-15 hari akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan yang tidak masuk selamat 16-20 hari, mereka terancam mendapat penundaan kenaikan gaji berkala (KGB).

Untuk sanksi pelanggaran sedang diberikan kepada ASN yang bolos selama 25 hari. Sanksi itu berbentuk penundaan kenaikan pangkat.

Ada juga sanksi lain berupa penurunan pangkat diperuntukan bagi ASN yang membolos selama satu bulan (30 hari).

Jika ada ASN tidak masuk kerja sampai 45 hari akan mendapat pembebasan jabatan. Jika bolos selama 46 hari lebih, ASN bakal diberhentikan dengan tidak hormat.

Untuk sanksi berat diberikan kepada ASN jika membolos selama 35 hari. Pelanggar akan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun. Sementara itu, untuk peraturan share location selama libur lebaran, pihaknya masih menunggu laporan dari pimpinan OPD.

Sementara itu DPRD Kota Batu menyayangkan keputusan hukuman ringan terhadap 92 ASN yang bolos kerja hari pertama pasca lebaran.

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman mengatakan
seharusnya ada sanksi tegas. Contohnya potongan TPP atau penundaan kenaikan pangkat. “Karena aturan masuk kerja setelah libur panjang adalah instruksi dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah bisa lebih tegas perihal pemberian sanksi kepada ASN yang bolos. “Dengan adanya sanksi yang tegas akan membuat ASN semakin disiplin. Selain itu juga akan membuat ASN tidak menyepelekan sebuah aturan atau kebijakan yang telah dibuat,” tandasnya. (*)

Ananto Wibowo

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.