AMEG.ID, Malang – Kabid Pengendalian Pajak Daerah (PPD) Badan Pendapatan Kota Malang – Dwi Hermawan Purnomo menyebut, ditemukan ada praktek manipulasi omzet dan pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Malang yang sering telat lapor atau membayar pajak.
Melansir Radar Malang – Persentasenya mencapai 5 persen dari total wajib pajak (WP) yang jumlahnya 3 ribu unit, Sebagai informasi, pembayaran pajak restoran dan hotel wajib dilakukan setiap bulan menggunakan metode self-assessment.
Disis lain, Dwi juga menyebut, alasan banyak pelaku usaha telat membayar pajak itu karena omsetnya menurun, sehingga meminta perpanjangan waktu, dan pajak akan dibayarkan saat pendapatan sudah stabil.
”Kalau WP restoran atau hotel lumayan tertib untuk pembayaran, dibandingkan PBB. Tapi memang masih ada yang telat membayar pajak setiap bulannya,” terang Dwi. (NF-BG/RADAR MALANG)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.