Bangunan Gedung dan Perumahan di Kota Malang Masih Banyak Yang Belum Kantongi Sertifikat Laik Fungsi
AMEG.ID, Kota Malang – Sekretaris Dinas PUPRPKP Kota Malang Yani Prasetyo menyampaikan gedung atau perumahan yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum sampai 30 persen. Hal itu lantaran para pemilik gedung atau perumahan enggan mengurus SLF karena dianggap akan mematikan izin lainnya.
“Ini baru tahun 2023. Kan kita mulai tahun 2021. Itu masih masa transisi kemarin masih dioper ke PTSP akhirnya baru 2022 full di PU. Ini sekalian imbauan juga kepada pemilik gedung karena belum ada 30 persen (yang memiliki SLF),” kata Yani, Kamis (29/2/2024).
Melansir Malang Times, kata Yani mayoritas pemilik gedung besar seperti hotel sudah mengantongi SLF. Namun masih banyak perumahan yang belum punya SLF. Rata-rata perumahan itu mengurus kalau mereka sudah dijaminkan ke bank, itu mereka akan mengurus.
Menurut Yani, rendahnya gedung atau perumahan yang memiliki SLF menjadi masalah. Karena itu Dinas PUPRPKP terus melakukan sosialisasi agar seluruh gedung dan perumahan di Kota Malang memiliki SLF. (AN-NY/MALANG TIMES)
Editor | : | |
Publisher | : | |
Sumber | : |