911 Hot NewsKabupaten Malang

Warga Kabupaten Malang Bisa Ajukan Bedah Rumah

AMEG.ID, Kabupaten Malang – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar Anwar menjelaskan pengajuan warga yang butuh program bedah rumah bisa diajukan ke Pemerintah Kabupaten Malang.

Mengutip Malang Times, dalam mengajukan program bedah rumah ini ada syarat awal yang harus dilakukan masyarakat dengan mengajukan ke RT sampai ke Pemerintah Desa atau kecamatan Setempat. Kemudian dilanjutkan ke Bupati Malang kalau memang dianggap layak.

Baca Juga

“Harus lewat RT, RW, Kades (kepala desa), kemudian camat mengusulkan ke Pak Bupati (Malang). Setelahnya akan ada SK-nya (surat keputusan Bupati Malang), berupa SK hibah,” ungkap Budiar.

Budiar juga menjelaskan dalam program ini tidak semua pengajuan bedah rumah dari inisiatif warga akan disetujui. Sehingga nantinya bakal ada beberapa prosedur dan birokrasi sebelum akhirnya masuk dalam prioritas program bedah rumah. (WL-NY/MALANG TIMES)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button