Kota Malang

Bapenda Kota Malang Copot Sejumlah Baliho Reklame Nunggak Pajak

AMEG – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Malang melakukan tindakan pencopotan baliho reklame yang nunggak pajak dan retribusi daerah.

Sebanyak lima lokasi disasar petugas gabungan Bapenda, Satpol PP dan Dishub Kota Malang, Kamis (19/8/2021). Total 8 reklame diturunkan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr Handi Priyanto AP MSi mengatakan. Pembongkaran reklame ini, sebagai shock therapy bagi para pemilik reklame yang tidak membayar pajak.

Baca Juga
Petugas gabungan Bapenda dan Pol PP Kota Malang saat melakukan penindakan terhadap baliho reklame yang nunggak pajak. (Foto: Ocky Novianton)

“Kita sudah memberikan surat panggilan 1, 2, 3 dan 4. Tapi tidak diindahkan pemilik reklame itu. Sehingga merugikan PAD Kota Malang. Kami pun bertindak,” ujarnya.

Mantan Kadishub Kota Malang ini  menuturkan. Total tunggakan yang belum dibayarkan senilai Rp 467 juta. Dari 15 titik yang disasar. 

“Setelah menertibkan. Kita kenakan tipiring. Kita terbitkan surat pemanggilan kepada pemiliknya. Agar membayar tunggakan pajak dan denda,” tambahnya.

“Rata-rata mereka menunggak 3 sampai 6 bulan. Seluruh reklame yang sudah tayang ini memang belum bayar. Kami akan meneruskan penertiban,” tegasnya.

“Memang kita fokusnya di reklame. Tapi tidak sebatas reklame saja. Karena ada penunggak pajak yang lainnya. Seperti penunggak PBB perusahaan, hotel, resto dan iklan,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan. Pihaknya bersinergi dengan Bapenda Kota Malang dalam menertibkan baliho reklame yang telat bayar pajak daerah.

“Kami menerima perintah dari Bapenda. Kita menindak baliho reklame yang tidak memiliki izin, tidak bayar pajak. Kami ambil medianya sebagai barang bukti. Jika pemilik reklame tidak patuh maka kita lakukan BAP langsung tipiring. Jika nanti tidak jujur akan kita bongkar,” tegasnya.

Dia menambahkan, menurut Perda no 4 tahun 2006 dan Perwali 37 tahun 2015 tentang penataan reklame. Apabila perseorangan/perusahaan tidak memiliki ijin,  tidak sesuai dengan ijin nya, maka dilakukan pembongkaran.

“Untuk sanksi, kita melihat itikad baik dari pemilik. Itu bisa menjadi keringanan. Jika tidak ada, maka akan sangat memberatkan di sidang tipiring nanti,” lanjut dia.

Dirinya menambahkan. Dalam waktu dekat ini, nantinya para pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya akan terus gencarkan dalam operasi penindakan ini.

Reklame yang diturunkan: supermarket Jl Letjen S Parman, baliho perguruan tinggi swasta di Jl A Yani, baliho pengembang usaha perumahan dan neon box rumah makan Jl Soehat dan sembilan papan iklan milik sebuah toko furniture di Jl S Supriadi. (*)


Editor : Yanuar Triwahyudi
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button