Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budi Susanto menjelaskan sekarang dari Jaksa Penuntut Umum masih melakukan penyusunan surat dakwaan. Nantinya akan dilanjutkan dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Eko juga menjelaskan Senin minggu lalu dari Kejari Kota Malang sudah menerima pelimpahan berkas Wahyu Kenzo dan Bayu Walker. Termasuk barang bukti dari Mabes Polri.
Pihak JPU yakin bahwa para pelaku melakukan sistem skema piramida atau skema ponzi lewat robot trading ATG. (WL-NY/MALANGPOST)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.