Kota MalangMalang Raya

Bisnis Seks Online di Malang Marak, Kali Ini Ada Pasangan Gay

AMEG – Tujuh pasangan remaja diamankan petugas Satpol PP Kota Malang dari salah satu hotel, Minggu (17/4/2022) dini hari.

Remaja usia kisaran 17 dan 21 tahun itu diamankan saat check in bersama pasangan bukan muhrimnya. Petugas juga mengaman satu pasangan penyuka sesama jenis (Gay) saat berada di hotel.

Sebelumnya Jumat (15/4/2022) petugas telah mengamankan empat remaja pelaku seks komersial secara online yang menunggu tamunya di hotel di Malang.

Baca Juga

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat ST M Ling, membenarkan telah mengamankan pasangan remaja atas informasi masyarakat dan pemantauan petugas.

Mereka yang diamankan diduga melakukan bisnis esek-esek menggunakan aplikasi online tertentu yang bisa diakses oleh pelanggannya.

Petugas Satpol PP Kota Malang menemukan alat kontrasepsi milik tamu hotel.

“Dari tujuh wanita, tiga di antaranya mengaku melakukan prostitusi online dengan mematok tarif dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” tuturnya.

Tiga wanita yang bisnis seks online berasal dari Jakarta, Bandung, dan Lampung.

“Faktornya ada yang mengaku butuh uang untuk lebaran nanti, ada juga dari pergaulan yang membuat mereka terjerumus ini,” tutur Rahmat.

Rahmat menyebut, pasangan remaja ini akan dikenakan, pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang Nomer 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.

Ancamannya bisa hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp 10 juta. “Mereka nanti akan mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) setelah Idul Fitri,” pungkasnya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button