Kabupaten Malang

Diatur UU, Jumlah Pegawai ASN Pemkab dari Difabel sangat Kecil

AMEG – Komitmen dan atensi khusus coba diberikan pemerintah Kabupaten Malang terhadap keberadaan warga penyandang disabilitas (difabel). Salah satunya, memberi kesempatan yang sama menjadi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Kesempatan bekerja bagi difabel sendiri sudah diamanatkan dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Yakni, dalam Undang Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam Pasal 11 poin (a) UU 8/2016 ini disebutkan, bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.

Baca Juga

Amanah lebih tegas disebutkan dalam Pasal 53 poin (a) dan (b) UU 8/2016. Yakni, poin (a) Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, wajib mempekerjakan setidaknya 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan, poin (b) menyatakan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Lalu, berapa jumlah pegawai ASN dari difabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang? Dikonfirmasi soal ini, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Malang, Shanti Rismandini, memastikan hanya ada 1 (satu) pegawai.

Menurut Shanti, satu pegawai tercatat sebagai penyandang disabilitas, dan berstatus masih CPNS.

“Satu orang, masih CPNS. Bekerja di SDN 2 Pakisaji,” jawab Shanti Rismandini, melalui pesan singkatnya, Senin (10/1/2022) siang.

Ketika dimintai keterangan, apakah formasi tiap rekrutmen CPNS ada pembedaan jalur khusus difabel? Menurutnya, dalam rekrutmen CPNS hanya disebutkan formasi apa yang bisa diisi difabel, menyesuaikan dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

Sebelumnya, dalam kesempatan menghadiri acara peringatan HUT Gerakan untuk Kesejahteraan untuk Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Malang, di Pakisaji pada Minggu (9/1/2022) kemarin, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menegaskan, akan memberi kesempatan lebih bagi penyandang disabilitas.

Seperti dilansir dalam malangkab.go.id, Wabup Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bisa turut serta menjadi bagian dari berbagai program pembangunan.

Diantaranya, melalui penempatan tenaga kerja dan membuka posisi jabatan di berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Malang, atau dalam berbagai program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di Kabupaten Malang. (*)

Choirul Amin

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.