Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Kabupaten Malang Masih Merah
AMEG – Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan, masih perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Malang, Kamis (22/9/2022).
“Kita harapkan pelayanan publik di Kabupaten Malang meningkat, karena tahun lalu masih banyak penilaian (Ombudsman). Paling tidak meningkat menjadi kuning,” kata Mohammad Najih, di sela kunjungannya pada inovasi pelayanan publik kependudukan di Desa Senggreng Sumberpucung, Kamis (22/9) siang.
Ia menjelaskan, batasan penilaian merah dari Ombudsman adalah nilainya 48 ke bawah, sementara nilai kuning adalah 48 plus sampai 67. Dan, pelayanan publik klasifikasi hijau adalah 67 ke atas sampai nilai sempurna 100.
M Najih tidak menyebut secara rinci, pelayanan publik apa saja yang masih dinilai merah untuk Kabupaten Malang. Sebaliknya, menurutnya pelayanan publik bidang pertanahan yang secara umum di hampir semua daerah kurang bagus.
Dikatakan, pelayanan publik yang baik harus memenuhi beberapa hal, yakni terstandar, punya SOP, dan dilengkapi dengan saluran pengaduan.
“Standar pelayanan publik yang baik itu harus memuat informasi lengkap tentang pelayanan yang berikan. SOP-nya jelas mulai awal pengurusan hingga proses akhir, dan punya pos pengaduan untuk menampung keluhan,” jelas Najih.
Ia mencontohkan, informasi pelayanan terstandar diantaranya mencakup syarat yang harus dipenuhi pemohon, jangka waktu, atau ada tidaknya biaya yang dikenakan.
Ketentuan ini, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Najih menambahkan, umpan balik dari masyarakat pada pelayanan publik yang didapatkan juga sangat penting. Yakni, bisa berupa ada keluhan atau tidak, atau tingkat kepuasan yang diperoleh.
“Pelayanan publik yang baik bisa dilihat dari sedikitnya keluhan masyarakat,” tandasnya.
Jika memang ada keluhan atau pengaduan, lanjutnya, maka harus benar-benar dipastikan diterima dan ditangani, tidak bisa ditunda atau diabaikan. (*)
Editor | : | Irawan |
Publisher | : | Ameg.id |
Sumber | : | Ameg.id |