Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya menyampaikan untuk mencapai target retribusi parkir 12,1 milyar di tahun 2023, Dishub akan mengetatkan setoran retribusi parkir dari para jukir.
Kata Mustaqim nantinya kalau ada jukir yang tidak menyetorkan hasil pemungutan retribusi selama 2 hari berturut-turut, maka jukir itu akan dikenai sanksi.
Selain itu Mustaqim juga mengatakan bahwa Dishub juga akan menguatkan regulasi dan aturan, termasuk membuat Ranperda Penyelenggaraan Parkir yang bakal dikirim ke DPRD pada September 2023. (AN-NY/JAWAPOS)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.