911 Hot News

Dishub Kota Malang Berikan Denda Bagi Yang Parkir Sembarangan

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, pihaknya sekarang menerapkan sanksi untuk Jukir nakal dan warga yang bandel, parkir di tempat yang sudah jelas bertuliskan rambu larangan parkir dengan jumlah denda 500 ribu rupiah.

Kata Widjaya, Dishub akan terus masifkan operasi tepat parkir (tepak), dengan menggembok ban kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi yang mau melepaskan gembok itu, maka ada denda 500 ribu yang harus dibayar yang dihitung per harinya.

Baca Juga

Kata Widjaya, kalau sampai lebih dari sehari kendaraan tidak diambil maka denda itu akan di kali lipatkan. (WL-NY/MALANGPOST)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.