Dishub Kota Malang Melarang Jual Beli Lahan Parkir Di Pinggir Jalan

Sumber : SURYA MALANG

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang  Widjaja Saleh Putra menekankan, kalau lahan parkir pinggir jalan tidak boleh diperjualbelikan, dan pihaknya akan menertibkan tindakan yang dilarang itu. 

Baca Juga

Karena jual beli lahan parkir liar yang dilakukan di area milik daerah, bisa merugikan warga dan pemerintah. Saat ini titik parkir di Kota Malang ada 953 yang menyumbang PAD sektor retribusi. 


Selain itu pihaknya mendorong usaha parkir, yang statusnya milik pribadi atau perorangan seperti di kawasan Terminal Arjosari. (NF-BG/SURYA MALANG)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.