Sumber : SURYA MALANG
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menekankan, kalau lahan parkir pinggir jalan tidak boleh diperjualbelikan, dan pihaknya akan menertibkan tindakan yang dilarang itu.
Karena jual beli lahan parkir liar yang dilakukan di area milik daerah, bisa merugikan warga dan pemerintah. Saat ini titik parkir di Kota Malang ada 953 yang menyumbang PAD sektor retribusi.
Selain itu pihaknya mendorong usaha parkir, yang statusnya milik pribadi atau perorangan seperti di kawasan Terminal Arjosari. (NF-BG/SURYA MALANG)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.