Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya menyampaikan saat ini Ranperda Penyelenggaraan Parkir masih dibahas di internal Pemkot Malang. Rencananya ada dua hal utama yang diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Parkir.
Dua hal itu antara lain memperjelas potensi parkir di Kota Malang dan juga pembagian pendapatan antara jukir dengan kas daerah.
Mustaqim juga menyampaikan agar para jukir tidak memungut retribusi dari toko retail modern yang sudah punya NPWP pajak parkir. Hal itu karena mereka sudah membayar pajak lewat Bapenda Kota Malang. (AN-NY/JAWAPOS)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.