Hukum

Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo?

AMEG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023). Lantas, kapan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dieksekusi?

Sebelum mendapatkan gambaran tentang kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, simak ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.

Baca Juga

Pasal 10 KUHP:
KUHP:
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:

  1. pidana mati;
  2. pidana penjara;
  3. pidana kurungan;
  4. pidana denda;
  5. pidana tutupan.

b. pidana tambahan

  1. pencabutan hak-hak tertentu;
  2. perampasan barang-barang tertentu;
  3. pengumuman putusan hakim.

Pasal 11 KUHP:
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Namun, ada regulasi lex specialis, yakni Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berdasarkan UU No. 2/PNPS/1964, tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati yang dilakukan oleh satu regu penembak. Jadi, bukan dengan cara leher dijerat.

Pelaksanaan eksekusi dengan cara tembak mati dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi?
Jawabannya: tergantung dari proses hukum selanjutnya, karena masih tersedia upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali atau PK.

Dengan lain, putusan majelis hakim PN Jakarta yang dibacakan pada Senin (13/2/2023) belum berkekuatan hukum tetap atau belum Inkracht Van Gewijsde.

Jika Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, terbuka peluang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis, menjadi bukan hukuman mati.

Jika PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel, yakni tetap vonis mati, Ferdy Sambo punya hak mengajukan kasasi.

Jika hakim agung MA yang mengadili perkara tingkat kasasi juga menguatkan vonis mati, suami Putri Candrawathi itu masih bisa mengajukan PK, jika menemukan novum, yakni fakta atau bukti baru yang belum terungkap pada persidangan sebelumnya.

Nah, setelah putusan PK keluar, vonis baru bisa disebut berkekuatan hukum tetap, selanjutnya bisa dieksekusi.

Sekadar gambaran, bisa dibuka lagi dokumen kasus pelaku bom Bali yakni Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Abdul Aziz alias Imam Samudra.

Trio dalang tragedi bom Bali 12 Oktober 2002 itu divonis hukuman mati, pada persidangan terpisah kurun Agustus-September 2003. Mereka lantas mengajukan banding.

Namun, PT Denpasar Bali menolak banding mereka. Upaya hukum lanjutkan dilakukan dengan mengajukan kasasi.

Setelah kasasi ditolak MA pada kurun waktu 2004-2005, mereka mengajukan PK. Bahkan hingga 2008 mengajukan PK tiga kali.

Semua PK ditolak MA hingga akhirnya trio dalang bom Bali itu dieksekusi mati pada November 2008. Dor! Dor! Dor! (*)

Sugeng Irawan

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.