Hukum

Pertimbangan Amicus Curiae, Hakim Vonis Bharada Eleizer 18 Bulan

AMEG – Vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, belum memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht.

“Jaksa masih mempunyai waktu empat belas hari kerja untuk mengajukan banding,” kata MS Alhaidary SH MH, advokat senior di Malang, usai mengikuti melalui streaming dari PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim Wahyu Iman Santoso jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara. “Hampir pasti JPU akan banding atas putusan itu,” kata advokat yang berkantor di Jalan Trunojoyo Kota Malang ini.

Baca Juga

Alhaidiry menyebut, ada beberapa pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap terdakwa Bharada Eleizer.

Pertimbangan hakim, bahwa benar Bharada Eleizer sebagai pelaku pembunuhan terhadap Bharada Yosua Hutabarat. Fakta persidangan Bharada Eleizer telah berkerjasama mengungkap kasus itu. “Tanpa kerja sama dari Bharad E kasus itu tidak akan terungkap yang sebenarnya,” jelas Alhaidary.

Majelis hakim juga mempertimbangkan kejujuran, keberanian dan keteguhan Eleizer dalam mengungkap kasus pembunuhan di Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta itu. “Ini yang menjadi pertimbangan utama majelis hakim. Kejujuran Bharada E (Eleizer),” kata Alhaidary.

Di samping itu, selama berjalannya persidangan, ada beberapa amicus curiae dari berbagai pihak yang memberi masukan kepada majelis hakim. “Memberikan semacam legal opinion untuk memberikan vonis ringan terhadap Bharada E,” tutur lawyer yang biasa dipangil Haidary ini.

Haidary menjelaskan, dalam persidangan amicus curiae itu adalah sebagai sahabat pengadilan. Pihak luar pengadilan –perorangan atau sekelompok orang atau organisasi yang tidak ada hubungan dengan perkara yang disidangkan, tetapi merasa punya kepentingan untuk memberikan pemikiran, saran kepada hakim terkait perkara yang disidangkan.

“Dalam perkara terdakwa Bharada E, saya sempat dengar hakim membacakan pertimbangan hukumnya mengenai adanya amicus curiae,” ungkap Haidary.

Mahkamah Agung (MA) kata Haidary, tidak memiliki konsep tentang amicus curiae tetapi dalam praktik dapat diterima seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, hakim dan hakim konstitus wajib mengikuti, menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Begitu pun vonis terhadap terdakwa lain dalam kasus Duren Tiga termasuk vonis mati Ferdy Sambo, menurut Alhaidary, pihak penasihat hukum Ferdy Sambi tidak akan diam. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh JPU maupun para terdakwa, baik berupa upaya hukum biasa, banding dan kasasi. “Maupun upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) atau herziening,” jelas Haidary. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button