Hukum

Vonis Richard Eliezer Inkracht, Kejagung Tidak Banding

AMEG – Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding atas vonis hukuman 18 bulan terhadap Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, alasan utama pihaknya tak mengajukan upaya hukum banding karena Richard Eliezer sudah mendapatkan maaf dari keluarga Yosua.

Kata maaf, ditegaskan Fadil Zumhana, adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. “Berarti ada keikhlasan dari orangtuanya almarhum Yosua,” kata Fadil Zumhana kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Fadil, terdakwa Bhardaa Richard Eliezer berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator.

Untuk itu, Kejagung memutuskan tidak melakukan banding atas putusan hakim yang menghukum Richard Eliezer penjara 18 bulan penjara.

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” kata Fadil Zumhana.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menanggapi , langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding maka vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hibnu Nugroho, debgan tak adanya upaya hukum lain yang mengubah vonis hakim maka Richard Eliezer akan menjalani masa pidana 1 tahun 6 bulan.

Sementara Bharada Eliezer ditahan atas kasus Duren Tiga sejak awal Agustus 2022, maka masa pidananya tersisa 1 tahun lagi. “Jika tak ada perubahan, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024. Seandainya selama masa pidana dia mendapat remisi, bukan tidak mungkin menghirup udara bebas lebih awal,” tutur Hibnu. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button