Malang Raya

Ke Depan, Pembangunan di Kabupaten Malang Harus Didampingi Konsultan

AMEG – Kepala Seksi Penyediaan dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kab Malang, Figur Wicaksono, memastikan, untuk mewujudkan bangunan tahan gempa, semua pemilik bangunan harus mendaftar ke DPKPCK.

Pernyataan itu mengemuka pada dialog Idjen Talk bertajuk ‘Mewujudkan Bangunan Tahan Gempa’ yang digelar Radio City Guide 911 FM, Senin (24/5/21) pagi tadi.

Menurut Figur, setelah pemilik bangunan mendaftarkan rencana pembangunanya, untuk bisa mendapat Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka proses pembangunannya harus didampingi konsultan, sejak awal.

Baca Juga

Dengan pendampingan ahli (konsultan) di bidangnya, sambungnya, tentu kualitas bangunan bisa terjamin, dan dipastikan tahan gempa.

Masih menurut Figur, beberapa syarat sebuah bangunan agar bisa mendapat SLF, di antaranya punya konstruksi sesuai standar, didukung gambar yang benar dan proses pembangunannya juga benar.

Erika Rossa

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.