Nasional

Komisi III DPR Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Begini Komentar Arteria Dahlan

AMEG Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang yang menyebabkan 132 suporter Arema FC meninggal dunia, akibat adanya kesalahan prosedur pengendalian massa.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menegaskan, tragedi yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022 lalu, harus ketemu dimana letak kesalahan dan kelalaiannya.

“Tidak boleh ada satu pun nyawa (yang) halal atas nama sepak bola. Ini jelas atas nama (tanggung jawab) prosedur pengendalian massa,” kata Arteria Dahlan di areal lapangan Stadion Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Arteria Dahlan datang bersama anggota Komisi III DPR RI, yang melakukan investigasi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Kamis (13/10/2022).

Arteria Dahlan menegaskan, tujuan investigasinya ingin mencari kebenaran atas fakta seperti apa untuk bisa mengusut tuntas setuntas-tuntasnya. “Harus ketemu, dimana letak adanya kesalahan (kelalaian), dimana ada penyimpangan,” tegasnya.

Pihaknya ingin melihat lebih jauh lagi dan Komisi III melakukan kegiatan investigasi ini tidak ada tujuan lain selain ingin menegakkan hukum.

“Hasil investigasi nanti kami akan lihat pertanggungjawaban polisi sejauh mana, apa cukup dengan pak Kapoldanya dicopot, kemudian teman-teman dari Panpel, apa cukup dengan pak ketua Panpel, ini kan isunya banyak sekali,” tandasnya.

Kunjungan Komisi III DPR ini diklaim sesuai permintaan warga Malang, karena Aremania ini juga tersebar di seluruh Republik Indonesia.

“Kami akan mencari kebenaran akan fakta, bagaimana peletakan kewajiban hukum para stakeholder pejabat terkait, dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Soal over kapasitas penonton juga menjadi sorotan Komisi III. Menurut Arteria Dahlan, suporter tidak boleh sekali-kali disalahkan, selagi mereka ada di dalam stadion dan membayar tiket.

Selebihnya, kata Arteria, begitu masuk stadion itu adalah hak untuk nyaman dan aman sesuai dengan proporsional pembayaran tiketnya. Di VIP bagaimana, di tribun biasa seperti apa. Dan, di luar itu adalah kewajiban (panpel).

Ditegaskan, tidak ada alasan pembiaran miras bisa masuk stadion. Menurutnya, itu bukan salah suporter, melainkan salahnya pengamanan.

“Bagaimana pola koordinasi, yang satu lempar gas air mata. Gas air mata itu untuk mengusir, tapi di bawahnya dijaga untuk tidak boleh keluar. Kita juga akan cek lagi, apakah betul sosialisasi pasal 19 ini tidak diketahui oleh aparat penegak hukum,” urainya.

“Kan lucu, yang mengamankan tapi tidak tahu aturan. Hal ini akan menjadi bagian kecermatan yang kita lakukan,” demikian politisi PDIP ini. (*)

Choirul Amin

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.