Nasional

TGA Keberatan Tragedi Kanjuruham Masuk Pasal Kelalaian

AMEG – Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, menyatakan keberatan atas berkas perkara kasus Tragedi Kanjuruhan yang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkembangan terbaru, dari lima tersangka berkasnya sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke pihak PN Surabaya. Meski, didapati keterangan berkas tersangka belum teregister secara online.

“Yang jelas, kami dari keluarga korban merasa keberatan dengan berkas yang dilimpahkan, karena hanya menyertakan pasal-pasal tindak kelalaian. Padahal, menurut kami yang lebih tepat dikenakan adalah pasal-pasal KUHP terkait tindak pidana kesengajaan,” tandas Anjar Nawan Yusky, Jumat (6/1/2022(

Baca Juga

Pasal pemberatan ini, lanjutnya, terutama ditujukan kepada aparat kepolisian yang diduga membawa senjata pelontar gas air mata.

“Lebih tepatnya, ya dikenakan pasal-pasal kesengajaan, baik pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan, maupun terkait kekerasan pada anak. Ini yang kemarin sudah kita sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Nawan, tim hukum TGA sendiri tengah berkonsentrasi mengawal proses persidangan di PN Surabaya, yang masih menunggu jadwal persidangannya.

“Kita harus tetap mengawal persidangan di PN Surabaya, karena mau tidak mau harus tersajikan fakta sebenarnya, oleh keterangan saksi supporter yang mengalami kejadian saat Tragedi Kanjuruhan ini,” jelasnya.

Terlebih dalam berkas perkara yang sudah diajukan masih dari perspektif, tidak ada versi korban. Menurutnya, keterangan saksi korban menjadi sangat penting. Apalagi mereka yang berada di tribun dan tahu sendiri adanya gas air mata yang ditembakkan petugas.

“Ada setidaknya empat saksi (korban) yang siap kita dampingi dalam persidangan nanti jika dipanggil. Mereka yang saat kejadian berada di tribun, dan ada mendapati (selongsong) gas air mata di dekat kakinya,” imbuhnya.

Tim hukum TGA untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sendiri, kata Nawan, juga sudah melaporkan kepada Divpropam Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran kode etik petugas, dalam konteks prosedur pengamanan yang menggunakan gas air mata.

Menurut Nawan, tuntutan penanganan kode etik diharapkan bisa sampai pada pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun demikian, lanjutnya, tuntutan ini bisa berkembang ke pelanggaran tindak pidana, ketika terbukti berdampak fatal sampai menyebabkan kematian.

“Sampai saat ini, tersangka dari pihak aparat polisi tidak berkembang, hanya tiga orang. Dan, yang nyata menembakkan gas air mata belum diproses secara hukum sampai sekarang. Ini yang kita dorong (pengusutannya),” sesal Anjar Nawan.

Ia mengakui, TGA juga menggunakan temuan dan rekomendasi TGIPF dan Komnas HAM sebagai dasar penuntutan keadilan bagi korban dan keluarganya. Yang mana, menurutnya, hingga kini belum banyak ditindaklanjuti aparat hukum terkait dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button