AMEG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan proses peradilan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, dilakukan secara tertutup.
“Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dilansir Antara, Senin (30/1/2023).
Dia menegaskan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual. Oleh karena itu, seharusnya keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.
Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat, serta sebagai bentuk akuntabilitas proses persidangan yang berlangsung adil dan imparsial.
Komnas HAM, sambung dia, turut memberikan perhatian terhadap pengaduan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023, lembaga HAM telah menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban.
Para keluarga korban berharap Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi bagi mereka termasuk bagi individu-individu yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi yang membawa korban 135 orang meninggal dunia.
Menyikapi hal itu, Komnas HAM mengambil sejumlah langkah;
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.