AMEG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu benar-benar menepati janjinya. Menuntaskan dugaan kasus Mark Up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu.
Dua tersangka kasus tersebut ditetapkan. Mereka berinisial ES dan NIS.
Kajari Batu, Supriyanto menyatakan, ES merupakan ASN Pemkot Batu non aktif asal Kota Malang.
Sedangkan NIS adalah pihak swasta berasal dari Kota Malang. Saat itu (tahun 2014) ES berperan sebagai anggota tim penyelesaian dan pengadaan tanah.
“Dulunya ES merupakan ASN di BPKAD Pemkot Batu (saat ini berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD). Di bagian tersebut, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Aset,” ujar Kajari, Kamis (23/9/2021).
Supriyanto memastikan pihaknya melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Kini mereka sudah menjadi tahanan titipan Kejari Kota Batu di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang. (*)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.