911 Hot NewsPeristiwa

Pasutri di Cileungsi Ditangkap Polisi Karena Pencurian di Minimarket

AMEG.ID, Bogor – Polsek Cileungsi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial J (24) dan M (34) setelah mencuri barang-barang sebuah minimarket di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut mereka lancarkan pada Minggu (3/9) dan masih belum diketahui apa motif pencurian itu.

Melansir Republika, pelaku mencuri barang-barang mulai obat-obatan, makanan kucing, sampai makanan ringan. Adapun barang-barang tersebut ialah beberapa buah sosis, cokelat, minyak telon, deodorant, minyak kayu putih, serta makanan kucing basah.

Baca Juga

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnain mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai konsumen yang akan membeli. Akan tetapi, penjaga minimarket langsung mengetahui dan menangkap mereka.

“Akibat pencurian tersebut pihak minimarket ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 347.700,” katanya. (AL-FR/REPUBLIKA)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button