911 Hot NewsKabupaten MalangPeristiwa

Pelecehan Anak Terjadi Kembali Di Kabupaten Malang 

AMEG.ID, Malang – Kasatreskrim Polres Malang – AKP Gandha Syah menyampaikan, jum’at yang lalu (24/), ada laporan masuk dari masyarakat, adanya video viral di facebook, penjual es cincau melecehkan anak dibawah umur.

Mengutip Surya Malang, Gandha menjelaskan, kejadian ini terekam CCTV milik warga. Jadi penjual es cincau ini, memberikan iming iming es gratis pada anak itu. Ketika korban mengambil, Kasro lantas melakukan aksinya dengan menggerayangi bagian tubuh korban. Bahkwan, ia juga memfoto kroban dengan ponsel yang ia bawa.

Baca Juga

“Pada hari Jumat (24/11/2023 diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook yang bernama WILDA telah memposting sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik yang memuat rekaman video hingga viral,” imbuhnya.

Gandha menambahkan, tindakan pelecehan ini dilakukan terhadap korban, atas nama AP usia 9 tahun, yang berasal dari kecamatan Pakisaji. Kini, Kasro harus mendekam dibalik jeruji berisi. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WL-BG/SURYA MALANG)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button