Kota Batu

Pemkot Batu Jawab Somasi Pedagang, Begini Respon Kuasa Hukum

AMEG– Pemkot Batu membalas somasi MSA Law Firm, kuasa hukum pedagang Pasar Besar Kota Batu unit 1 dan 2 tentang perkara lelang bangunan toko dan kios.

Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto menjelaskan, surat balasan telah dikirimkan Rabu (29/12/2021) ke kantor MSA Law Firm. “Pengiriman kami lakukan pukul 10.00 WIB. Dalam surat balasan itu ada dua materi yang kami lampirkan,” ungkap Onny.

Dua materi yang dikirimkan tersebut, Pemkot Batu memerlukan penjelasan terkait legal standing kuasa hukum dari pedagang yang disebutkan dalam surat somasi tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang mensyaratkan pentingnya surat kuasa khusus sebagai landasan bagi MSA Law Firm untuk bertindak mewakili kepentingan pedagang sebagai pemberi kuasa.

“Setelah melayangkan surat balasan tersebut, kami akan menunggu jawaban dari MSA Law Firm terkait dua materi yang sudah kami kirimkan,” kata Onny.

Para pedagang sedang berkemas untuk boyongan ke tempat relokasi. (foto ananto)

Sementara itu kuasa hukum pedagang, M. S. Alhaidary, SH., MH membenarkan telah menerima surat balasan dari Pemkot Batu. Menurutnya, dalam surat balasan Pemkot Batu tidak memberikan penjelasan mengenai substansi permasalahan yang dipersoalkan para pedagang.

“Dalam surat balasan itu, Pemkot Batu malah mempermasalahkan surat kuasa dari pedagang selaku pemberi kuasa kepada saya. Memang surat kuasa itu tidak saya lampirkan dalam somasi yang sudah dikirimkan,” ujarnya.

Menurut Haidary -sapaan akrabnya, pertanyaan perihal legal standing sebagai penerima kuasa dari para pedagang merupakan hak Pemkot Batu. Namun dalam pandangannya, karena somasi itu masih dalam lingkup upaya non litigasi, maka tidak ada keharusan untuk melampirkan surat kuasa.

“Kecuali jika perkara ini menjadi perkara litigasi di pengadilan. Maka saya sebagai kuasa hukum wajib menunjukan data atau melampirkan surat kuasa sebagai kuasa hukum,” jelasnya.

Surat kuasa dari pedagang, kata Haidary sudah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.

“Oleh karena itu, seharusnya Pemkot Batu jawab saja dengan memberikan penjelasan dasar kenapa Pemkot Batu menjual lelang kios di unit l-ll tanpa melibatkan para pedagang. Karena pedagang di unit tersebut merasa mempunyai hak sekecil apapun atas kios yang telah dijual tersebut,” tegas dia.

“Apa susahnya memberikan penjelasan masalah itu. Sehingga para pedagang bisa mengerti, legowo dan tidak harus melakukan tuntutan hukum apapun,” sambungnya. (*)

Ananto Wibowo

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.