Kota Batu

Tanah Eigendom Jadi Fasum Diklaim Milik Perorangan

AMEG – Pertengahan November lalu, Pengadilan Negeri Malang Kelas l A melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah. Surat itu dilayangkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Menurut Pemdes Sumberejo, tanah yang akan diberi batas-batas itu merupakan fasilitas umum (fasum) Desa Sumberejo yang sudah ada sejak lama. Yakni berupa lapangan sepak bola dan tanah makam. Pencocokan batas itu dilakukan oleh pihak terkait, menyusul tanah itu diklaim telah menjadi milik perorangan

Kepala Desa Sumberejo, Riyanto menyatakan, tanah fasum yang diklaim menjadi milik perorangan itu berada di Surat Hak Milik (SHM) 43. Tepatnya berada di lapangan sepak bola.

Baca Juga

“Petugas dari Pengadilan, BPN dan kuasa hukum yang mengeklaim tanah tersebut sudah pernah datang ke lokasi untuk melakukan penancapan batas. Namun ditolak oleh warga,” kata Riyanto, Rabu, (30/11/2022).

Dengan adanya hal tersebut, warga sempat bertanya-tanya kenapa fasum tharus dipasang batas. Beberapa hari setelahnya, warga langsung mengambil sikap melakukan aksi pemasangan banner di lokasi tersebut.

“Pemasangan banner akhir pekan lalu. Ada sekitar 150 warga yang ikut memasang. Kami pihak desa memantau dari jauh. Jangan sampai ada warga yang anarkis. Kalau hanya memasang banner kami persilahkan,” jelas Rianto.

Banner yang dipasang bertuliskan ”Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Desa Sumberejo”. Di samping banner juga tertancap bendera merah putih sebagai lambang perjuangan.

Aksi tersebut sebagai simbol bahwa warga tetap mempertahankan aset desa tersebut. Sampai saat ini, warga desa tak pernah menjual atau melepas tanah tersebut ke pihak manapun.

“Apabila sewaktu-waktu yang mengeklaim akan melakukan eksekusi. Kemungkinan masa yang datang bisa lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” ungkapnya.

Jika sampai dieksekusi, masa warga Desa Sumberejo bakal kembali melakukan aksi kerja bakti membersihkan fasum ataupun berbentuk lain. Itu dilakukan sebagai simbol penolakan eksekusi.

Setelah pemasangan banner, Riyanto mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan kuasa hukum pihak yang mengeklaim tanah tersebut.

“Belum ada informasi dari mereka. Apakah akan dilanjut atau dihentikan,” tuturnya.

Dalam permasalahan itu, masyarakat Desa Sumberejo sudah membuat kesepakatan untuk meminta bantuan kepada kuasa hukum untuk membantu melakukan proses pembatalan sertifikat tanah fasum itu.

Tanah di SHM itu luasnya 4000 meter persegi. Dfungsikan oleh wraga Desa Sumberejo sebagai lapangan sepak bola sejak tahun 1972 sampai saat ini.

“Makanya kalau ada pihak yang mengeklaim atas tanah tersebut, warga otomatis tidak terima,” ungkapnya.

Riyanto menceritakan, dulunya di kawasan yang dikenal sebagai bukit cerry itu luasan tanahnya sebesar 15 hektare. Merupakan tanah eigendom. Kemudian dipecah menjadi 58 sertifikat. Selain dipecah jadi sertifikat, ada yang dimanfaatkan sebagai lahan warga dan ada sebagain yang dimanfaatkan untuk fasum.

“Berdasarkan penelusuran warga, di SHM 43 pemilik awalnya atas nama Saidi. Padahal Pak Saidi ini sudah meninggal pada tahun 1965. Kemudian pada tahun 1989 dilakukan peralihan dan tahun 1990 terbit sertifikat itu. Ini kan janggal,” tuturnya.

Dia melanjutkan, setelah terbit sertifikat tersebut, kemudian tanah itu dikuasai oleh pengembang. Lalu sertifikatnya dijaminkan ke bank. Namun setelah berjalan beberapa tahun, pengembang itu terkena kredit macet. Sehingga pada tahun 2005 tanah itu dilelang oleh bank. Saat di lelang, tanah itu dimenangkan oleh Menik Rahmawati.

“Atas munculnya berbagai kejanggalan itu, kami berharap ada solusi untuk membuka riwayat sebenarnya. Sebab ada sebuah kejanggalan yang perlu dikaji bersama,” katanya.

Untuk mempertahankan tanah itu, saat ini warga berjalan dua jalur. Pertama mencari secara administrasi kebenaran tentang tanah tersebut, kemudian mempertahankan secar fisik agar tidak dikuasai orang lain.

Pada edisi selanjutnya, Malang Post akan mengkupas sosok Saidi. Yang katanya merupakan nama pertama di sertifikat tanah SHM 43 itu. Berdasarkan penelusuran awal, Saidi merupakan salah satu tokoh ormas paling membahayakan Ideologi Bangsa Indonesia pada saat itu. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button