AMEG.ID, Kota Malang – Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin menyampaikan soal pernyataan Ketua Bawaslu RI yang mengingatkan para caleg supaya tidak pasang APK di transportasi umum masih belum berjalan di Kota Malang. Hal ini karena sampai sekarang masih menunggu teknisnya.
Mengutip Radar Malang, menurut Arif, larangan itu masih sebatas pernyataan dari pusat dan belum sampai di tingkatan daerah. Sehingga pihaknya belum bisa menindak para pemilik transportasi umum tersebut.
“Artinya, belum ada aturan yang sampai ke tingkat daerah,” kata dia.
Arif menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum dapat secara rinci untuk teknis dan sanksinya. Sementara itu, Arif menduga soal pernyataan itu keluar karena banyaknya APK yang ada di angkutan umum. (WL-AL/RADAR MALANG)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.