911 Hot News

Penertiban Alat Peraga Kampanye Bukan Lati Kewenangan Satpol Pp

Sumber : RADAR MALANG

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang  Rahmat Hidayat menjelaskan, sebelumnya Satpol PP Kota malang memperlakukan alat peraga kampanye, dalam bentuk baliho, banner, maupun spanduk, seperti halnya rekalme lainnya. Tapi untuk sekarang, kalau ada yang sekiranya melanggar aturan, pihaknya tidak lagi bisa menertibkan.

Mengutip Radar Malang, Kata Rahmat, Dulu KPUD dan Bawaslu Kota Malang sampaikan kalau ini jadi kewenangan Satpol PP, tapi setelah diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, keputusan ada di KPUD dan Bawaslu.

Baca Juga

Kata Rahmat, bisa jadi penertiban alat peraga kampanye 6 Juli 2023 lalu, menjadi yang terakhir dilakukan. Waktu itu Satpol PP Kota Malang berhasil turunkan 17 reklame yang menyalahi aturan. (WL-BG/RADAR MALANG)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.