911 Hot News

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Kota Malang

AMEG.ID, Kota Malang – Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudhanto menyebut kemarin (7/11), praktik pengoplos gas elpiji di salah satu ruko Jalan Kalpataru, Kota Malang terbongkar. Hal ini disebabkan setelah ada yang mengalami luka bakar saat memindahkan gas tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi.

Melansir Liputan 6, saat ini korban yang mengalami luka bakar sekitar 50 persen itu sudah dirawat di RSSA. Sedangkan pemilik usaha yang tidak memiliki izin sebagai agen resmi elpiji ditetapkan sebagai tersangka dan 5 karyawannya dimintai keterangan sebagai saksi. 

Baca Juga

“Setiap hari lima belas sampai dua puluh tabung yang dioplos. Tidak semua dikirim ke pelanggan, ada yang distok,” ujar pelaku HS.

Kata Danang, HS dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara. (NF-FR/LIPUTAN 6)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.