AMEG.ID, Kota Malang – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pihaknya bakal lakukan edukasi dengan berkomunikasi pada bengkel sampai penjual spare part kendaraan.
“Jadi, kami akan lakukan edukasi dan berkomunikasi (kepada bengkel maupun penjual spare part kendaraan). Termasuk, mengimbau kepada bengkel-bengkel yang menyediakan knalpot brong,” ujarnya.
Mengutip Surya Malang, Buher juga menjelaskan himbauan himbauan akan diberikan supaya tidak ada lagi pengguna knalpot brong yang sudah jelas melanggar aturan dan sangat mengganggu.
Buher menambahkan jika knalpot brong hanya untuk kontestasi maka pemilik harus bijak. Tapi kalau sudah digunakan di jalan raya maka itu sangat mengganggu dan akan ditindak serta diamankan pihak Polresta Malang Kota. (WL-NY/SURYA MALANG)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.