Nasional

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

AMEG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara. Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. (*)

Sugeng Irawan

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

5 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

5 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

5 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

8 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

8 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

8 bulan ago

This website uses cookies.