Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
AMEG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara. Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. (*)
Editor | : | Irawan |
Publisher | : | Ameg.id |
Sumber | : | Ameg.id |