Nasional

Rekayasa dan Konspirasi soal TKA China Pelanggaran Hukum Serius

AMEG – Ironi dan pelanggaran terkait penggunaan dan penjajahan TKA China di industri smelter nasional diurai para aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat bertemu Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/21).

Aktivis KAMI yang hadir antara lain Marwan Batubara, Adhie Massardi, Said Didu, MS Kaban, Gde Siriana, Radhar Tribaskoro, dan Sadun. Mereka diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Lakalena, dan anggota Komisi IX seperti Sri Meliyana, Krisdayanti, Netty Aher, dan Mesakh Mirin.

Dalam uraiannya, Marwan Batubara sebagai SDM-LH KAMI, mengatakan, ironi yang dimaksud pihaknya adalah TKA China yang bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ada sekitar 10.482 TKA China masuk selama pandemi. Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 tentang Pelarangan Sementara Penggunaan TKA asal China akibat wabah sejak Februari 2020. Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk.

“Ini jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri, yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021,” tegas Marwan.

KAMI juga mempersoalkan kedatangan sebagian besar TKA China yang masuk dengan menggunakan visa 212, yang merupakan visa kunjungan yang tidak bersifat komersial, bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku visa 212 maksimum 60 hari.

“Jadi, visa kunjungan telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan-bulan atau bahkan tahunan! Dengan puluhan smelter China, maka ada puluhan atau ratusan ribu TKA China ilegal di Indonesia,” urainya.

TKA yang akan bekerja di Indonesia seharusnya perlu mendapat visa 312. Namun sengaja dihindari, karena harus memenuhi syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak. Para pemberi kerja, pemerintah dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 312.

“Rekayasa dan konspirasi ini jelas pelanggaran hukum yang serius, sudah seharusnya penjamin TKA ini mendapatkan sanksi pidana,” tutupnya.(*)


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : rmol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button