Malang Raya

Satuan Pembiayaan untuk Desa, Honor Sosialisasi Rp 500 Ribu/Jam

AMEG – Ketentuan baru dikeluarkan Pemkab Malang terkait pelaksanaan pembiayaan yang dikeluarkan desa.

Ketentuan ini tertuang dalam Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Umum Biaya (SUB) untuk Desa.

Berdasarkan Perbup 5/2022 ini, diatur setidaknya 2 (dua) komponen pembiayaan, yakni standar belanja honorarium dan belanja jasa kantor.

Baca Juga

“Dikeluarkannya Perbup 5/2022 ini diharapkan menjadi acuan yang pasti, bagi pembiayaan pelaksanaan tugas dan pekerjaan pembangunan di desa,” kata Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Kamis (10/3/2022).

Dikatakan Nurman, Perbup Malang Nomor 5/2022 diterbitkan setelah melalui serangkaian proses dan telaah.

(Pertimbangannya) tentu dengan mengedepankan proses yang aspiratif, demokratis, dan partisipatif,” imbuhnya.

Dalam belanja honorarium, semua pembiayaan diatur dengan satuan biaya yang tidak sama. Yang diatur meliputi honor BPD, pengelolaan keuangan desa, tim pengadaan barang dan jasa, kepanitian pilkades, rekrutmen perangkat, hingga honor dalam kegiatan sosialisasi program.

Dalam pengadaan barang/jasa misalnya, honor ketua ditentukan Rp 300 ribu/bulan. Sementara, honorarium bagi kegiatan sosialisasi, bimtek atau FGD, besarnya lebih besar.

Ketentuannya, pemateri profesional diberi honor Rp 500 ribu, narasumber Kabupaten Malang Rp 400 ribu, dan dari Kecamatan Rp 350 ribu. Satuan biaya honor ini dihitung untuk setiap jam-nya.

Sumber pembiayaan kegiatan desa disebutkan, dibebankan dari anggaran ADD, PAD desa, PBH dari hasil pajak PBB, dan sumber pendapatan lain yang sah.

Sebelum ketentuan SBU terbaru dalam Perbup 5/2022 ini, juga dikeluarkan ketentuan serupa melalui Perbup Nomor 17/2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

Dalam ketentuan ini, juga diatur tentang pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di desa. Salah satunya, harus ada penanggung jawab teknis (PJT) yang diatur besaran honornya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, Didit Mulyo S menyatakan, ketentuan ini sudah sesuai harapan pemerintahan di desa.

“Secara prinsip desa bisa menerima. Karena, penyusunannya juga sudah melibatkan desa melalui AKD,” kata Didit Mulyo.

Hanya saja, lanjutnya, ketentuan SBU dalam Perbup 5/2022 ini diberlakukan terbatas selama tahun anggaran berjalan.

Sehingga, tahun depan diharapkan SBU bisa berubah lagi, bergantung pula ketentuan yang diatur melalui kebijakan pemerintah. (*)

Choirul Amin

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.