Malang Raya

SE Kemenag RI Anjurkan Shalat Id di Rumah, Bagaimana Hukumnya?

AMEG – Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7/2021 yang mengatur Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M saat Pandemi.

Salah satu poin dalam SE itu, mengimbau masyarakat agar melakukan shalat Id di rumah masing-masing, terutama daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tinggi, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam lainnya.

Lalu bagaimana hukum menjalankan shalat Idul Fitri di rumah? Dosen Agama Islam Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang, Junari SAg, Sabtu (8/5/21) menegaskan, belum ada dalil yang menjelaskan tentang shalat Id di rumah.

Baca Juga

“Pada dasarnya shalat Id hukumnya sunnah, dan tidak ada dalil tentang shalat di rumah,” kata dia.

Imam Masid Agung At-Taqwa Kota Batu itu juga menjelaskan, imbauan melaksanakan shalat Id di rumah itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, hukum shalat Id juga sunnah, artinya jika belum bisa melaksanakan pun tidak apa-apa, apalagi di suasana pandemi Covid-19 ini.(ar)

Nurul Fitriani

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.