911 Hot NewsHukumNasional

Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo Saat Akan Transaksi Sabu

AMEG.ID, Situbondo – Kapolres Situbondo – AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba – AKP Muhammad Luthfi menerangkan, pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Melansir Jatim Times, Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan, dan ditemukan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu, saat  tengah malam, Kamis (19/10/2023) lalu. Saat dilakuan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba terhadap pelaku, ditemukan barang narkotika jenis sabu berat total 6 gram dari 13 paket dalam plastik klip, satu kotak seng, satu HP, seperangkat penghisap sabu, barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti termasuk satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Baca Juga

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba terhadap pelaku, ditemukan barang narkotika jenis sabu berat total 6 gram, dari 13 paket dalam plastik klip, satu kotak seng, satu HP, seperangkat penghisap sabu.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dan pidana denda paling sedikit 
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling  banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya. (AL-BG/JATIM TIMES)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button