Malang Raya

Tahun Ini, APBD Kabupaten Malang Tersedot Pembiayaan Gaji PPPK dan Nakes

AMEG – Kabupaten Malang harus menghitung ulang kondisi fiskal daerah dalam APBD 2022 ini. Sebabnya, APBD bakal tersedot untuk pembiayaan gaji pegawai PPPK dan tenaga kesehatan (nakes) yang terikat kontrak daerah.

Kewajiban membayar gaji PPPK dan nakes oleh daerah ini ditegaskan Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, Kamis (10/2/2022).

“Beban anggaran Kabupaten Malang tahun 2022 ini juga bertambah karena harus membayar belanja pegawai. Gaji PPPK dan nakes, tahun ini dialihkan dan dibebankan pada APBD,” terang Wabup Didik Gatot Subroto.

Baca Juga

Wabup menegaskan, untuk nakes yang sebelumnya mendapatkan gaji dari pemerintah, akan dialihkan pembiayaan belanja pegawai ke pemkab Malang terhitung per April 2022 mendatang.

Sebelumnya, tenaga kesehatan perawat juga dikontrak langsung dari pemerintah maupun pemprov Jawa Timur. Terkhusus biaya gaji nakes misalnya, per April 2022 mendatang dilimpahkan ke pemkab Malang untuk membayarkan gajinya.

Tercatat, ada sejumlah 389 nakes perawat desa yang bertugas di desa/kelurahan dengan SK pengangkatan dari pemerintah. Dengan gaji Rp. 550.000 perbulan, maka dibutuhkan lebih dari Rp 602,9 juta per bulan bagi para nakes ini.

Para nakes perawat ponkesdes ini terakhir menerima gaji Desember 2021 lalu. Hingga kini, mereka masih menunggu perpanjangan kontrak, dan belum menerima pembayaran gaji sejak Januari 2022 ini.

Sementara itu, jumlah pegawai PPPK hasil rekrutmen 2020 sejumlah 676 orang. Jumlah pegawai dengan kontrak kerja ini masih ditambah dengan hasil rekrutmen PPPK tahun 2021. Hingga saat ini, pemkab Malang masih menunggu hasil rekrutmen Tahap II.

Ketentuan gaji bagi pegawai PPPK sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 dan diperkuat dengan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Merilis sumber data dari BKPSDM Kabupaten Malang, formasi pegawai PPPK tahun 2021 sejumlah 2.206 orang. Rinciannya, sejumlah 2.081 formasi untuk guru dan 124 formasi untuk tenaga kesehatan. Pegawai ASN dari PPPK Tahap I 2021 ini ditetapkan dengan SK Bupati dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) 1 Februari 2022.(*)

Choirul Amin

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.